image-akreditasi-kampus

STAK Kupang Provinsi NTT bersama Lapas Kelas IIA Kupang menandatangani perjanjian kerjasama implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi

1 bulan yang lalu superadmin Akademik

Kupang, 26 September 2024 - Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Lapas Kelas IIA Kupang terkait implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam upaya melaksanakan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

 

 

Penandatanganan tersebut berlangsung pada hari Kamis, dengan dihadiri langsung oleh Ketua STAK Kupang, Pdt. Johny J. Kilapong, M.Pd., beserta Wakil Ketua I, Wakil Ketua III, dan Ketua Program Studi Teologi. Dari pihak Lapas, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, bersama dengan perwakilan dari Yayasan Indonesia Bangkit dan Bersinar.

Kerjasama ini mengedepankan pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada di Lapas Kelas IIA Kupang untuk mendukung berbagai kegiatan akademik yang sesuai dengan prinsip-prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama dalam pengabdian masyarakat melalui pembinaan kerohanian dan kegiatan-kegiatan pendidikan bagi warga binaan.

 

 

Ketua STAK Kupang, Pdt. Johny J. Kilapong, M.Pd, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan STAK Kupang dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam bidang kerohanian. Selain itu, pihaknya juga berharap bahwa kolaborasi ini dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan, sehingga dapat menjadi sarana transformasi karakter dan mentalitas yang lebih baik.

Kepala Lapas Kelas IIA Kupang juga menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperoleh pendidikan serta bimbingan rohani secara lebih intensif, sejalan dengan visi dan misi Lapas dalam membina warga menjadi pribadi yang lebih baik selama masa pembinaan mereka.

 

 

Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung dan melaksanakan hak serta kewajiban masing-masing dalam menjalankan program-program yang telah disepakati. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat antara STAK Kupang dan Lapas Kelas IIA Kupang, sehingga misi pendidikan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan optimal.